FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Fiat Money dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam. Ada perbedaan pendapat di antara fuqahâ dalam memandang status hukum fiat money yang dipraktekkan saat ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa mata uang harus berbasis emas dan perak atau standar moneternya harus berupa emas dan perak, yang ditetapkan berdasarkan syar’i. Sehingga, sistem fiat money yang dianut sekarang ini dalam Islam tidak boleh. Pendapat ini merupakan inspirasi bagi pemikir ekonomi Islam kontemporer yang menggagas kembalinya penerapan mata uang yang berbasis emas dan perak (dinar dan dirham). Pendapat sebagian ulama lain, mendukung pembolehan penggunaan mata uang selain dinar dan dirham karena ditetapkan bukan berdasarkan syar’i tetapi berdasarkan ‘urf. Untuk meminimalisasi dampak ekonomi dari fiat money, diharapkan penggunaan mata uang asing ditekan seminimal mungkin. https://media.neliti.com/media/publications/56921-ID-none.pdf